Pakar Dorong Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif di Medsos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendorong Polri menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial. Ia menilai konten semacam itu menimbulkan kegaduhan publik. Rullyandi merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan hak dan kebebasan warga negara sesuai undang-undang, termasuk terkait pelanggaran ketentuan pidana. Ia juga menyebut Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada ketentuan tersebut sebagai pijakan hukum.
Langkah penegakan hukum telah dilakukan Polda Jawa Barat. Ditressiber Polda Jabar menetapkan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial Threads. Kasus ini dilaporkan pada 4 Agustus 2026. Tersangka diamankan di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Kasus bermula dari unggahan akun Threads @ontel_kebagusan yang membahas pernyataan Prabowo tentang program senjata nuklir Iran, disertai narasi respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta dan ajakan memberikan koordinat Istana Negara. Polisi menilai tidak hanya unggahan, tetapi juga komentar-komentar yang diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 16.35
Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif dan Manipulatif
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 16.05
Pakar Dorong Polri Menindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif & Provokatif di Medsos
Berita terkait
Gempa NTT, Polri Buka Akses 3 Wilayah yang Sempat Terisolasi
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 09.33
Ramai Perayaan HUT RI ke-81, Warganet Ingatkan Gempa NTT
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 09.31
Hukuman 10 Tahun Penjara bagi Pelaku Tawuran Maut di Bekasi
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.54
10 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaik untuk Diunggah ke Media Sosial
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.23