Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif dan Manipulatif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendukung tindakan tegas Polri terhadap penyebar konten provokatif dan manipulatif di media sosial. Hal ini disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah konten di medsos yang diduga mengandung unsur pengancaman, manipulatif, dan provokatif yang telah menimbulkan kegaduhan publik.
Rullyandi menekankan bahwa kebebasan berpendapat setiap warga negara memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Ia mendesak penerapan tindak pidana terhadap pelaku penyebar konten semacam itu. Selain itu, sebanyak 10 penggiat medsos sebelumnya telah ditindak oleh Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan hoaks dan konten provokatif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 16.05
Pakar Dorong Polri Menindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif & Provokatif di Medsos
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 12.07
Pakar Dorong Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif di Medsos
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 12.00
Ketum GP Al Washliyah Dukung Polri Bongkar Dalang dan Pemesan Konten Hoaks Agustus
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.55
Dianggap Hina Presiden di Medsos, 3 Influencer Ini Masuk Penjara
Berita terkait
Banding Ditolak, Mantan Polwan Pembunuh Suami Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.18
Polisi Dalami Pasal 300 KUHP di Kasus Tantangan Al-Qur'an demi Miras
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.34
Tiga Pria Kejam Siksa dan Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.24
Mengenal Brigjen Sumy Hastry Purwanti, Pakar Ahli DNA Forensik Polri yang Menginspirasi Film Autopsy
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 09.42