Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif dan Manipulatif

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendukung tindakan tegas Polri terhadap penyebar konten provokatif dan manipulatif di media sosial. Hal ini disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah konten di medsos yang diduga mengandung unsur pengancaman, manipulatif, dan provokatif yang telah menimbulkan kegaduhan publik.

Rullyandi menekankan bahwa kebebasan berpendapat setiap warga negara memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Ia mendesak penerapan tindak pidana terhadap pelaku penyebar konten semacam itu. Selain itu, sebanyak 10 penggiat medsos sebelumnya telah ditindak oleh Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan hoaks dan konten provokatif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait