Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif dan Manipulatif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendukung tindakan tegas Polri terhadap penyebar konten provokatif dan manipulatif di media sosial. Hal ini disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah konten di medsos yang diduga mengandung unsur pengancaman, manipulatif, dan provokatif yang telah menimbulkan kegaduhan publik.
Rullyandi menekankan bahwa kebebasan berpendapat setiap warga negara memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Ia mendesak penerapan tindak pidana terhadap pelaku penyebar konten semacam itu. Selain itu, sebanyak 10 penggiat medsos sebelumnya telah ditindak oleh Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan hoaks dan konten provokatif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 16.05
Pakar Dorong Polri Menindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif & Provokatif di Medsos
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 12.07
Pakar Dorong Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif di Medsos
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 12.00
Ketum GP Al Washliyah Dukung Polri Bongkar Dalang dan Pemesan Konten Hoaks Agustus
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.55
Dianggap Hina Presiden di Medsos, 3 Influencer Ini Masuk Penjara
Berita terkait
Komjen Suyudi: Polisi Tidak Kehilangan Wibawa karena Ramah
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 12.24
Calon Kapolri Suyudi Ingin Hapus Fenomena No Viral No Justice
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.02
Polri Tetapkan 196 Tersangka Perorangan Kasus Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.49
Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Ijazah Palsu
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.23