Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Dorong Polri Menindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif & Provokatif di Medsos

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendorong Polri menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial yang menimbulkan kegaduhan publik. Rullyandi menekankan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas sebagaimana diatur dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan warga negara tunduk pada pembatasan hukum demi nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara. Ketentuan ini tetap berlaku sebagai landasan meskipun ada Putusan MK Nomor 105. Rullyandi mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif, menilainya sebagai langkah tepat dalam penegakan hukum di ruang digital.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait