Pakar Dorong Polri Menindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif & Provokatif di Medsos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendorong Polri menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial yang menimbulkan kegaduhan publik. Rullyandi menekankan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas sebagaimana diatur dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan warga negara tunduk pada pembatasan hukum demi nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara. Ketentuan ini tetap berlaku sebagai landasan meskipun ada Putusan MK Nomor 105. Rullyandi mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif, menilainya sebagai langkah tepat dalam penegakan hukum di ruang digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 16.35
Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif dan Manipulatif
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 12.07
Pakar Dorong Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif di Medsos
Berita terkait
Banding Ditolak, Mantan Polwan Pembunuh Suami Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.18
Larangan Medsos, Australia Hapus 750 Ribu Akun Anak di Bawah Umur
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.00
Polisi Dalami Pasal 300 KUHP di Kasus Tantangan Al-Qur'an demi Miras
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.34
Tiga Pria Kejam Siksa dan Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.24