Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Pertanyakan Izin Penggeledahan Kasus Febrie Adriansyah

Profesor Nur Basuki dari Universitas Airlangga mempertanyakan validitas izin penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cibinong dalam kasus Febrie Adriansyah. Dalam sidang praperadilan pada 21 Agustus 2026, ia menyampaikan bahwa kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong untuk memberikan izin penggeledahan bersifat kompetensi relatif dan terbatas pada wilayah hukum Jawa Barat. Menurutnya, penyidik seharusnya mengajukan permohonan izin pada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya melingkupi lokasi penggeledahan dan keberadaan benda yang disita. Kesimpulan ini disampaikan sebagai ahli hukum pidana dalam persidangan yang mempertimbangkan sah tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap kliennya, Febrie Adriansyah.

Berita terkait