Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan, Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

Sidang gugatan praperadilan terhadap mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dengan upaya penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka terhadapnya. Jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim, maka seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan aset yang telah dilakukan batal demi hukum. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, pembatalan ini akan memaksa Kejaksaan Agung untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam mengungkap kasus terkait. Namun, jika penyidik masih memiliki cukup bukti pendukung, aset yang sebelumnya disita dapat kembali digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum baru. Hal ini menunjukkan kompleksitas proses hukum yang melibatkan keseimbangan antara hak terlapor dan kepentingan penegakan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait