Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan, Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang gugatan praperadilan terhadap mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dengan upaya penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka terhadapnya. Jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim, maka seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan aset yang telah dilakukan batal demi hukum. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, pembatalan ini akan memaksa Kejaksaan Agung untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam mengungkap kasus terkait. Namun, jika penyidik masih memiliki cukup bukti pendukung, aset yang sebelumnya disita dapat kembali digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum baru. Hal ini menunjukkan kompleksitas proses hukum yang melibatkan keseimbangan antara hak terlapor dan kepentingan penegakan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.14
Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Batalkan Penyitaan Aset
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.03
Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.59
Praperadilan Febrie, Surat Izin Penggeledahan Rumah Sentul Disorot
Berita terkait
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Dilakukan Penyidik Berwenang
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.44
Kejagung Sebut Keterangan Febrie Adriansyah Saat Diperiksa Tak Sesuai Fakta
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.34
Ahli Sebut Sprindik Kejagung Cacat Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.08
Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tidak Sah
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.02