Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan, Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang gugatan praperadilan terhadap mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dengan upaya penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka terhadapnya. Jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim, maka seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan aset yang telah dilakukan batal demi hukum. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, pembatalan ini akan memaksa Kejaksaan Agung untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam mengungkap kasus terkait. Namun, jika penyidik masih memiliki cukup bukti pendukung, aset yang sebelumnya disita dapat kembali digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum baru. Hal ini menunjukkan kompleksitas proses hukum yang melibatkan keseimbangan antara hak terlapor dan kepentingan penegakan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.33
Penggeledahan & Penyitaan Aset Batal Demi Hukum Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.44
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Sebagai Follow-Up Crime
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 20.30
Polri Tegaskan Sudah Kantongi Izin Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.14
Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Batalkan Penyitaan Aset
Berita terkait
Komisi III Apresiasi Kejagung Sita 38 Aset Febrie: Tegas dan Tidak Pandang Bulu
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.00
Aset Rp846 Miliar Disita, Pengacara: Febrie Adriansyah Tak Pernah Punya Aset yang Fantastis
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 13.30
Perkembangan Penanganan Kasus Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung
kumparan · 16 September 2026 pukul 05.00
Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 21.30