Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tegaskan Sudah Kantongi Izin Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul

Divisi Hukum Polri memastikan bahwa penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, dilakukan dengan izin yang sah dari Pengadilan Negeri Cibinong. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol Veris Septiansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie sebagai tersangka.

Kubu Febrie sempat menyatakan bahwa izin penggeledahan dari PN Cibinong tidak sah karena dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan tersebut. Namun, Polri menegaskan bahwa izin dari PN Jakarta Selatan tetap berlaku. Pakar hukum Chairul Huda mendukung argumen ini dengan menjelaskan bahwa sistem negara kesatuan Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada Korps Bhayangkara untuk bertindak di seluruh wilayah Indonesia, sehingga pembagian wilayah hukum hanya bersifat administratif dan tidak membatasi pelaksanaan penyelidikan.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Dua perkara gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Febrie, yakni perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa upaya paksa yang diizinkan oleh pengadilan tidak dapat menjadi objek praperadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait