Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Pastikan Izin Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah

Mabes Polri memastikan izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah sah secara hukum. Dua surat izin dari PN Jaksel dan Cibinong digunakan meski penggeledahan di luar wilayah hukum. Ahli Hukum Chairul Huda menjelaskan Polri sebagai sistem negara kesatuan, sehingga Polda Metro Jaya berwenang melakukan penggeledahan dengan izin pengadilan. Menurut Pasal 158 KUHAP Baru, tindakannya upaya paksa yang diizinkan pengadilan tidak menjadi objek praperadilan. Febrie menggugat status tersangka dan semua tindakannya, yakni penyitaan emas 74 kg dan uang Rp543 miliar. Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait