Pakar Hukum UT Edukasi Warga Depok soal KDRT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Pengabdian Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka (FHISIP UT) menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Mediasi Berkeadilan: Solusi Hukum Penyelesaian Kasus KDRT” di Kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kota Depok. Kegiatan ini bertujuan mendidik warga tentang cara penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk kapan kasus dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi dan kapan harus dilalui proses hukum. Menurut Dr. Seno Wibowo, bukan semua kasus KDRT dapat diselesaikan melalui jalan damai, terutama jika melibatkan tindak pidana berat. Dalam kasus semacam itu, proses hukum tetap diperlukan untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban. Empat pakar hukum dari berbagai bidang, seperti hukum pidana, mediasi, hukum perdata, dan hukum perjanjian, berbagi perspektif mereka dalam forum yang dimoderatori Bahir Mukhammad. Penyuluhan ini juga membahas hak-hak korban serta pilihan penyelesaian hukum yang tersedia, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mengenali berbagai bentuk KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan pengetahuan ini, warga diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat saat menghadapi situasi KDRT, baik melalui mediasi maupun proses hukum.
Bagikan
Berita terkait
Sarwendah dan Ruben Onsu Dapat PR Sebelum Jalani Mediasi Hak Asuh Anak
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 09.09
Ini Motif Saepul Tega Mutilasi Pacarnya Kunaefi di Pancoran Mas Depok
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
Kronologi Kasus Mutilasi Mayat dalam Karung di Depok
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.25
Wacana Amnesti untuk Eks Bos BUMN Terjerat Korupsi, Efriza: Jangan Jadikan Tiket Bebas Pidana
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.10