Sarwendah dan Ruben Onsu Dapat PR Sebelum Jalani Mediasi Hak Asuh Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mediasi hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus, tidak dapat dilanjutkan karena salah satu pihak berhalangan hadir. Proses mediasi ini merupakan bagian dari gugatan hak asuh yang diajukan oleh mantan suami Sarwendah, Ruben Onsu, di pengadilan tersebut. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, hadir dalam sidang dan menyampaikan perkembangan terkini.
Chris Sam Siwu mengungkapkan bahwa mediator telah memberikan tugas atau "PR" kepada kedua belah pihak sebagai persiapan sebelum mediasi berikutnya. Menurutnya, PR tersebut dinilai baik untuk kepentingan anak-anak dan kedua orang tuanya, serta untuk menjaga kebersamaan mereka. Namun, hingga saat ini, PR itu belum terlaksana. Pihak Sarwendah tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi atau sifat tugas yang diberikan oleh mediator.
Ketika ditanya mengenai kendala dalam menjalankan PR, Chris Sam Siwu menyatakan tidak ada masalah yang dihadapi, tetapi tidak mengidentifikasi secara spesifik pihak yang belum menyelesaikannya. Proses hukum ini masih berlangsung, dan mediasi akan dilanjutkan setelah PR terpenuhi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.51
Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer
Berita terkait
Gugatan soal Klaim Asuransi Kebakaran Gedung Masih Berlanjut di PN Jaksel
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.31
Kesibukan Sarwendah di Tengah Masalah dengan Ruben Onsu
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.15
DIESEL S.p.A Ajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga Jakpus
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 13.22
Kuasa Hukum Sarwendah Beri Pesan Penting untuk Pihak Ruben Onsu
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.07