Sarwendah dan Ruben Onsu Dapat PR Sebelum Jalani Mediasi Hak Asuh Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mediasi hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus, tidak dapat dilanjutkan karena salah satu pihak berhalangan hadir. Proses mediasi ini merupakan bagian dari gugatan hak asuh yang diajukan oleh mantan suami Sarwendah, Ruben Onsu, di pengadilan tersebut. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, hadir dalam sidang dan menyampaikan perkembangan terkini.
Chris Sam Siwu mengungkapkan bahwa mediator telah memberikan tugas atau "PR" kepada kedua belah pihak sebagai persiapan sebelum mediasi berikutnya. Menurutnya, PR tersebut dinilai baik untuk kepentingan anak-anak dan kedua orang tuanya, serta untuk menjaga kebersamaan mereka. Namun, hingga saat ini, PR itu belum terlaksana. Pihak Sarwendah tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi atau sifat tugas yang diberikan oleh mediator.
Ketika ditanya mengenai kendala dalam menjalankan PR, Chris Sam Siwu menyatakan tidak ada masalah yang dihadapi, tetapi tidak mengidentifikasi secara spesifik pihak yang belum menyelesaikannya. Proses hukum ini masih berlangsung, dan mediasi akan dilanjutkan setelah PR terpenuhi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.51
Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer
Berita terkait
Mediasi Belum Sepakat, Hakim Beri Waktu Audi Marissa dan Anthony Xie 'Deep Talk'
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 14.10
Pakar Soal Kasus Ijazah Jokowi: Semua Orang Bisa Ngaku Sekarang Asli, tapi Itu Bukan Pengakuan Hukum
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 14.40
Cuma Dapat Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Ungkit Gugatan Raja Jogja: Itu Juga Hanya Rp1.000
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.17
Sarwendah Punya Senjata Baru Halangi Ruben Onsu Dapat Hak Asuh Anak
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 07.45