Pakar Nilai Ketegasan Jaksa Agung Menentukan Tingkat Kepercayaan Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menilai ketegasan kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi penentu utama dalam menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung di tengah berbagai dinamika dan tantangan internal. Menurut Prof. Suparji, dinamika hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi tidak boleh melambatkan tempo penegakan hukum. Hal itu justru harus dijadikan momentum penting untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi secara profesional dan berintegritas.
Prof. Suparji menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menjabat, tetapi oleh integritas, profesionalisme, independensi, dan keberanian menegakkan hukum. Ia juga mengingatkan agar publik dan media dapat memisahkan capaian kinerja institusi dari dugaan pelanggaran yang bersifat individual. Penilaian terhadap Korps Adhyaksa harus tetap dilakukan secara objektif dan proporsional berdasarkan indikator prestasi yang terukur.
Ia menjelaskan bahwa gaya kepemimpinan yang tenang, transparan, dan berbasis penguatan sistem menjadi kunci agar jajaran kejaksaan tetap solid. Dengan fondasi sistem yang kuat, penanganan perkara korupsi skala besar, penyelamatan aset keuangan negara, dan penindakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diharapkan tetap bergulir tanpa terganggu oleh isu-isu personal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 16.39
Kejagung Tetap Solid Usut Korupsi Kelas Berat di Tengah Isu Internal
Berita terkait
Gunakan Pasal TPPU, Kejagung Terbukti Tak Main-Main di Kasus Febrie
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.09
Kejaksaan Didesak Jadikan Kasus Febrie Bukti Kegarangan Memberantas Korupsi
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 11.00
Jaksa Agung ke Anak Buah: Saatnya Kita Bangkit dari Keterpurukan dan Hidup Sederhana!
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 19.30
IPR Nilai Isu Internal Kejaksaan Agung jadi Momentum Perkuat Reformasi Kelembagaan
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.05