Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Gunakan Pasal TPPU, Kejagung Terbukti Tak Main-Main di Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan tegas. Langkah ini dianggap sebagai indikator keseriusan institusi dalam menjawab ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi.

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU dalam kasus ini menjadi bukti komitmen Kejagung. Menurutnya, modus TPPU sering digunakan oknum pejabat untuk menyamarkan hasil kejahatan, sehingga hampir semua kasus korupsi pejabat publik mengandung aspek TPPU.

Meskipun mengapresiasi penanganan kasus ini, Fickar menekankan bahwa pembersihan internal harus dilakukan secara ekstra dan berkelanjutan agar budaya korupsi di Kejaksaan benar-beny terkikis. Konsistensi Kejagung dalam mengawal kasus hingga tuntas di persidangan dianggap sangat krusial untuk membuktikan komitmen jangka panjang kepada publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait