Gunakan Pasal TPPU, Kejagung Terbukti Tak Main-Main di Kasus Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan tegas. Langkah ini dianggap sebagai indikator keseriusan institusi dalam menjawab ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi.
Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU dalam kasus ini menjadi bukti komitmen Kejagung. Menurutnya, modus TPPU sering digunakan oknum pejabat untuk menyamarkan hasil kejahatan, sehingga hampir semua kasus korupsi pejabat publik mengandung aspek TPPU.
Meskipun mengapresiasi penanganan kasus ini, Fickar menekankan bahwa pembersihan internal harus dilakukan secara ekstra dan berkelanjutan agar budaya korupsi di Kejaksaan benar-beny terkikis. Konsistensi Kejagung dalam mengawal kasus hingga tuntas di persidangan dianggap sangat krusial untuk membuktikan komitmen jangka panjang kepada publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.00
Komisi III Apresiasi Kejagung Sita 38 Aset Febrie: Tegas dan Tidak Pandang Bulu
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 19.59
Jawab Ekspektasi Publik, Kejagung Dinilai Serius Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 13.30
Aset Rp846 Miliar Disita, Pengacara: Febrie Adriansyah Tak Pernah Punya Aset yang Fantastis
kumparan · 16 September 2026 pukul 05.00
Perkembangan Penanganan Kasus Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung
Berita terkait
Jerat Febrie Adriansyah dengan Pasal TPPU, Saatnya Kejagung Kuras Aset dan Bongkar Jejaring Pemain Internal
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 08.07
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus TPPU Hari Ini
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.55
Ahli Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung sejak 2018
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.11
Tim Sembilan Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.24