Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Soal Tata Kelola Tambang Timah

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 untuk mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peraturan ini memberi PT Timah Tbk izin untuk melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah di atas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama satu tahun, khususnya di Pulau Belitung. Persetujuan ini diberikan oleh Menteri Pertambangan setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor independen terdaftar bersama PT Timah, dengan verifikasi bulanan mencakup asal-usul komoditas, legalitas kontrak, dan jumlah produksi.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait