Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Soal Tata Kelola Tambang Timah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 untuk mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peraturan ini memberi PT Timah Tbk izin untuk melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah di atas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama satu tahun, khususnya di Pulau Belitung. Persetujuan ini diberikan oleh Menteri Pertambangan setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor independen terdaftar bersama PT Timah, dengan verifikasi bulanan mencakup asal-usul komoditas, legalitas kontrak, dan jumlah produksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 10.30
PT Timah Targetkan Tata Kelola Pertambangan Belitung Normal Pertengahan 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.38
Bos MIND ID Ungkap Biang Kerok Kerusuhan hingga Kantor PT Timah Dibakar
Berita terkait
Bos MIND ID Ungkap Biang Kerok Pembakaran Kantor PT Timah di Belitung
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.35
Perpres 79/2026 Terbit, Babak Baru Tata Kelola Timah di Babel Dimulai
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 11.52
1.000 Tambang Timah Ilegal Ditutup, Prabowo Perintahkan TNI-Polri Usut Tuntas
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 15.14
Perpres 79/2026 Jadi Tonggak Baru Tata Kelola Pertambangan PT Timah
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 11.47