MPR Kaji 3 Opsi Payung Hukum PPHN, Lewat Amendemen UUD atau Tap MPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengumumkan bahwa MPR sedang mengkaji tiga opsi payung hukum untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tiga opsi tersebut adalah amendemen Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan (Tap) MPR, atau undang-undang biasa. Informasi ini disampaikan Eddy di gedung MPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/8/2026), dan opsi-opsi itu telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Eddy menekankan pentingnya PPHN sebagai panduan strategis pembangunan bangsa. Ia merekomendasikan agar PPHN diatur dalam produk hukum dengan hierarki tinggi, seperti amendemen UUD atau Tap MPR, agar tidak mudah diubah saat pemerintahan berganti. Jika menggunakan undang-undang, PPHN bisa dibatalkan melalui Mahkamah Konstitusi atau diubah oleh pemerintah baru.
Selain itu, Eddy menjelaskan bahwa PPHN hanya akan memberikan arahan umum, termasuk dalam aspek kehidupan demokrasi, tanpa merinci hal teknis seperti mekanisme pemilu atau pembagian daerah pemilihan. Diskusi mengenai bentuk hukum yang paling tepat masih berlanjut, dengan Badan Pengkajian MPR melakukan pengkajian lebih lanjut untuk menentukan opsi yang konstitusional dan mengikat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.56
Ketua MPR Ahmad Muzani Pastikan Formulasi Hukum PPHN Terus Dimatangkan
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.34
MPR Ungkap Respons Prabowo Soal PPHN, Tekankan Jenis Produk Hukum
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.07
Kelompok DPD di MPR: Sidang Tahunan Harus Jadi Momentum Refleksi Kebangsaan dan Mempercepat Pembentukan PPHN
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.46
MPR Ungkap 3 Opsi Payung Hukum PPHN Usai Temui Presiden
Berita terkait
Bamsoet Dorong MPR Lebih 'Galak' dan Jadi Penjaga Konsensus Nasional
Detik.com · 17 September 2026 pukul 17.19
Bamsoet Dukung PPHN Segera Diberlakukan, Beri Opsi Sejumlah Payung Hukum
Detik.com · 16 September 2026 pukul 13.57
Tiga Dekade Reformasi, Ibas Dorong Demokrasi dan Pembangunan Bisa Berjalan Beriringan
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 10.47
Pakar Sebut PPHN Jaga Arah Pembangunan Nasional meski Presiden Berganti
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.45