Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MPR Kaji 3 Opsi Payung Hukum PPHN, Lewat Amendemen UUD atau Tap MPR

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengumumkan bahwa MPR sedang mengkaji tiga opsi payung hukum untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tiga opsi tersebut adalah amendemen Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan (Tap) MPR, atau undang-undang biasa. Informasi ini disampaikan Eddy di gedung MPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/8/2026), dan opsi-opsi itu telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Eddy menekankan pentingnya PPHN sebagai panduan strategis pembangunan bangsa. Ia merekomendasikan agar PPHN diatur dalam produk hukum dengan hierarki tinggi, seperti amendemen UUD atau Tap MPR, agar tidak mudah diubah saat pemerintahan berganti. Jika menggunakan undang-undang, PPHN bisa dibatalkan melalui Mahkamah Konstitusi atau diubah oleh pemerintah baru.

Selain itu, Eddy menjelaskan bahwa PPHN hanya akan memberikan arahan umum, termasuk dalam aspek kehidupan demokrasi, tanpa merinci hal teknis seperti mekanisme pemilu atau pembagian daerah pemilihan. Diskusi mengenai bentuk hukum yang paling tepat masih berlanjut, dengan Badan Pengkajian MPR melakukan pengkajian lebih lanjut untuk menentukan opsi yang konstitusional dan mengikat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait