Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Usul UU Perampasan Aset Bisa Sita Aset Sah Jika Sudah Tercemar

Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM), Fatahilah Akbar, mengusulkan agar Undang-Undang Perampasan Aset dapat merampas aset sah jika aset tersebut tercemar atau dikaitkan dengan hasil kejahatan. Usulannya disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR pada Senin (5/10). Menurutnya, aset sah yang diperoleh sebelumnya namun tidak dapat dibuktikan asal-usulnya bisa disita sebagai pengganti aset hasil kejahatan yang tidak ditemukan. Contoh aset tercemar meliputi aset yang hilang di luar negeri, sudah habis, dicuci uang, atau diinvestasikan hingga menjadi aset sah. Namun, penyitaan aset tetap harus melalui proses hukum yang sah, yaitu berdasarkan putusan pidana atau prinsip Conviction Based Asset Forfeiture (CBAF). Fatahilah menekankan bahwa nilai aset yang disita harus sesuai dengan nilai tindak pidana, kecuali jika aset tersebut telah tumbuh secara signifikan akibat investasi dari hasil kejahatan. Misalnya, aset awal Rp200 juta yang berkembang menjadi Rp2 miliar bisa disita jika terbukti merupakan hasil keuntungan dari kejahatan. Prinsip di balik usulan ini adalah 'crime doesn’t pay', yang berarti kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan bagi pelaku atau pihak lain.

Berita terkait