Mahasiswa Usul Judi Online jadi Klaster Khusus Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356106/original/025282300_1790153036-85d3e4f0-6ca9-48a2-bdad-4b5d189bfb54.jpg)
Mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan agar perjudian online dimasukkan sebagai klaster khusus dalam UU Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan kepada Komisi III DPR untuk membatasi penggunaan UU Perampasan Aset dengan klaster tindak pidana yang jelas. Permahi menambahkan perjudian online sebagai klaster ke-14 dari 13 klaster yang sebelumnya sudah ada. Reno juga menyoroti tantangan hukum terkait penggunaan aset kripto dalam menyembunyikan hasil tindak pidana. Selain itu, Permahi menilai draf RUU Perampasan Aset belum menjelaskan mekanisme penyelesaian aset yang baru diketahui hasil korupsi setelah dirampas, dan mengusulkan pendekatan perdata sebagai alternatif selain pendekatan pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.34
Rapat Bareng Komisi III, Permahi Usul Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Kasus Indra Kenz
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz
Berita terkait
Ini Obyek yang Dapat Dirampas Negara dalam UU Perampasan Aset Menurut Ketua Komisi III DPR
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.13
Pakar di DPR: Hubungan Keluarga Jangan Jadi Dasar Hukum Tunggal Perampasan Aset
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.15
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan Tujuh Pengaman RUU Perampasan Aset
kumparan · 7 September 2026 pukul 14.17
Waka Komisi III DPR Dukung Kolaborasi Polri-PPATK Berantas Judol
Detik.com · 4 September 2026 pukul 11.41