Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Akademisi UGM Bicara Aset Tercemar: Kalau Tidak Ditemukan, Bisa Sasar Aset Sah

Akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah menjelaskan konsep aset tercemar dalam RUU Perampasan Aset. Jika aset hasil tindak pidana tidak ditemukan atau dirampas, dapat diganti dengan aset sah pelaku dengan nilai setara. Contoh: jika korupsi menghasilkan kerugian Rp 200 juta tetapi aset korupsi tidak ditemukan, aset lain yang diperoleh pelaku sebelum tindak pidana dapat dirampas sebagai pengganti. Namun, nilai rampasan tidak boleh melebihi kerugian yang ditimbulkan. Dalam kasus investasi aset kejahatan yang menghasilkan keuntungan, keuntungan tersebut tetap dapat disita karena prinsip 'crime does not pay'. Fatahillah juga menyebutkan mekanisme non-conviction based untuk kasus aset tidak berhasil dirampas meski pelaku sudah dihukum.

Berita terkait