Akademisi UGM Bicara Aset Tercemar: Kalau Tidak Ditemukan, Bisa Sasar Aset Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah menjelaskan konsep aset tercemar dalam RUU Perampasan Aset. Jika aset hasil tindak pidana tidak ditemukan atau dirampas, dapat diganti dengan aset sah pelaku dengan nilai setara. Contoh: jika korupsi menghasilkan kerugian Rp 200 juta tetapi aset korupsi tidak ditemukan, aset lain yang diperoleh pelaku sebelum tindak pidana dapat dirampas sebagai pengganti. Namun, nilai rampasan tidak boleh melebihi kerugian yang ditimbulkan. Dalam kasus investasi aset kejahatan yang menghasilkan keuntungan, keuntungan tersebut tetap dapat disita karena prinsip 'crime does not pay'. Fatahillah juga menyebutkan mekanisme non-conviction based untuk kasus aset tidak berhasil dirampas meski pelaku sudah dihukum.
Bagikan
Berita terkait
Advokat Ari Yusuf Usul BPA Tak Dikuasai Satu Lembaga di RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 September 2026 pukul 13.24
RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Perlindungan Masyarakat Agar Tidak Menimbulkan Ketakutan
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 08.30
Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 18.30
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Ini 5 Isu Krusialnya
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 08.03