Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Palangka Raya Darurat Karhutla dan Kekeringan, Krisis Air Mulai Merebak

Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 8 September 2026, dengan penambahan kategori kekeringan akibat keterbatasan sumber air. Status baru ini berlaku mulai 11 Agustus 2026 dan diputuskan setelah rapat dengan tim gabungan termasuk TNI, Polri, dan BNPB. Wali Kota Fairid Naparin menyatakan kondisi kekeringan semakin memburuk, sehingga menimbulkan tantangan baru dalam operasi pemadaman dan pembasahan lahan gambut. Meski demikian, operasi pemadaman tetap berjalan dengan dukungan personel dan peralatan dari pemerintah pusat. Pemko juga menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan DPA BPBD untuk mendanai penanganan krisis ini. Hingga kini, penanganan karhutla melibatkan TNI, Polri, relawan, BNPB, dan instansi terkait, sementara kebijakan melibatkan ASN belum diterapkan. Pemko terus mengevaluasi kebutuhan dan berkoordinasi dengan pusat untuk memastikan operasi tetap efektif. Warga diminta waspada, menghindari aktivitas bersumber daya api, dan segera melaporkan titik api atau asap di sekitar permukiman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait