PAN Setuju Usulan Capres Didukung Minimal 2 Fraksi: Tak Langgar Putusan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal diusulkan oleh dua fraksi di DPR. Langkah ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold (ambang batas pencalonan) menjadi 0 persen karena dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa syarat dukungan minimal dua partai merupakan bagian dari rekayasa konstitusional atau open legal policy yang tidak melanggar putusan MK. Menurutnya, MK melarang pengusulan berdasarkan persentase kursi atau suara nasional, namun partai tetap bebas menentukan calon secara mandiri maupun melalui gabungan partai politik untuk pemilu 2029.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 17.34
PAN Dukung Capres-Cawapres Minimal Diusung Dua Partai
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 13.54
Tak Bertentangan dengan MK, PAN Setuju Usul Capres-Cawapres Minimal Diusung 2 Partai
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 11.20
'Partainya Jokowi' Klaim Akan Kedatangan Nama Besar: Banyak Kader Potensial Gabung PSI
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.20
Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Berita terkait
PAN Respons Budi Arie: Negara Tak Dikelola Berdasarkan Insting
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 17.16
Tanggapi Budi Arie, Waketum PAN Ingatkan Insting Tak Bisa Dipakai Buat Kelola Negara
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 16.03
PAN Targetkan Rebut Kursi Ketua DPRD hingga Usung Cawalkot Cilegon di 2029
Detik.com · 20 September 2026 pukul 20.35
Golkar Jabar Mulai Panaskan Mesin Pemilu 2029 di Tasikmalaya, Target Kursi Tak Main-Main
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 18.32