Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

PAN Setuju Usulan Capres Didukung Minimal 2 Fraksi: Tak Langgar Putusan MK

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal diusulkan oleh dua fraksi di DPR. Langkah ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold (ambang batas pencalonan) menjadi 0 persen karena dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa syarat dukungan minimal dua partai merupakan bagian dari rekayasa konstitusional atau open legal policy yang tidak melanggar putusan MK. Menurutnya, MK melarang pengusulan berdasarkan persentase kursi atau suara nasional, namun partai tetap bebas menentukan calon secara mandiri maupun melalui gabungan partai politik untuk pemilu 2029.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait