Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak

Sengketa hasil Pilpres 2024 kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 21 September 2026. Proses ini dimungkinkan berkat terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur jadwal penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu tahun 2026.

Politikus Ferdinand Hutahaean menyoroti bahwa gugatan ini berpotensi membuktikan persoalan ijazah atau penyetaraan pendidikan SLTA Gibran Rakabuming Raka. Ferdinand berpendapat jika pencalonan Gibran dinyatakan gugur, hal tersebut dapat berujung pada pemakzulan dari jabatan Wakil Presiden. Saat ini, perkara tersebut telah tercatat di MK, namun konsekuensi hukum yang disebutkan Ferdinand masih berupa prediksi pribadi, bukan putusan resmi.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait