Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sengketa hasil Pilpres 2024 kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 21 September 2026. Proses ini dimungkinkan berkat terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur jadwal penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu tahun 2026.
Politikus Ferdinand Hutahaean menyoroti bahwa gugatan ini berpotensi membuktikan persoalan ijazah atau penyetaraan pendidikan SLTA Gibran Rakabuming Raka. Ferdinand berpendapat jika pencalonan Gibran dinyatakan gugur, hal tersebut dapat berujung pada pemakzulan dari jabatan Wakil Presiden. Saat ini, perkara tersebut telah tercatat di MK, namun konsekuensi hukum yang disebutkan Ferdinand masih berupa prediksi pribadi, bukan putusan resmi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 06.10
Hari Ini MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024 tentang Ijazah Gibran
Detik.com · 21 September 2026 pukul 16.50
Eks Komandan Militer Korsel Dibui 18 Tahun terkait Darurat Militer
kumparan · 21 September 2026 pukul 11.58
PAN Setuju Usulan Capres Didukung Minimal 2 Fraksi: Tak Langgar Putusan MK
Berita terkait
Tim Gibran Sentil Gugatan Denny Indrayana ke MK: Harusnya Paham, Kenapa Baru Diributkan Sekarang?
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 08.22
Ferdinand Hutahaean Soal Status Gibran: Jika Pencalonan Gugur, Konsekuesinya Pemakzulan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.53
MK Resmi Daftarkan Gugatan Diskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.00
Habib Rizieq Sedang 'Memasak': 'Jangan Bukan Sarjana Mengaku Sarjana, Enggak Pernah Masuk SMA, Ngakunya SMA'
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 17.48