Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Panja RUU Pemilu Buka Opsi Ambang Batas Parlemen 0 hingga 20 Persen

Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu membuka semua opsi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) mulai dari 0 hingga 20 persen. Ketua Panja, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa setiap angka yang dipilih harus didukung dengan argumentasi konstitusional yang jelas. Hal ini respons terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya mempertanyakan asal-usul angka threshold 4 persen. Panja akan membahas berbagai usulan termasuk 0, 1, 2, hingga 20 persen agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Wakil Ketua Panja dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan bahwa pembahasan threshold juga bertujuan menyederhanakan jumlah partai di parlemen. Ia menegaskan bahwa semua usulan akan ditampung sebelum formula akhir ditentukan. Menurutnya, threshold harus sekaligus memastikan keterwakilan partai dan efisiensi pengambilan keputusan di DPR. Komisi II DPR rencananya akan mengumpulkan pandangan berbagai pihak terkait penetapan ambang batas ini dalam RUU Pemilu.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait