Panja RUU Pemilu Diisi 23 Nama, Ini Daftarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9354375/original/089837100_1790049098-2c356015-3e79-4a82-ab05-a17d1381fe89.jpg)
Komisi II DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu yang terdiri dari 23 anggota dari seluruh fraksi partai politik di DPR. Pembentukan Panja disahkan dalam rapat internal Komisi II DPR pada Selasa (29/9/2026). Ketua Panja RUU Pemilu ditunjuk kepada Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang juga merupakan Ketua Komisi II DPR. Panja ini akan bertugas menyusun revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seluruh anggota Panja berasal dari anggota Komisi II DPR dan masing-masing mewakili suara dari partai politik yang berbeda. Setelah pembentukan, Panja RUU Pemilu akan memulai rapat perdananya pada Senin (5/10/2026) untuk membahas jadwal dan agenda kerja. Revisi RUU Pemilu diharapkan dapat memberikan pembaruan terhadap sistem pemilu di Indonesia agar lebih adil dan transparan. Dengan melibatkan seluruh fraksi partai politik, proses pembahasan diharapkan dapat berjalan konsensus dan mencerminkan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu.
Bagikan
Berita terkait
Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 19.02
DPR Buka Peluang Bakal Ada 5 Capres di Pemilu
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.20
Ketua Komisi II soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Biar Ketum Parpol Umumkan
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.51
Taufan Pawe: Kita Tunggu Nyali Ombudsman di Daerah Awasi Pelayanan Publik
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 12.54