Pansus DPR Kaji Lex Specialis untuk Atasi Ketimpangan Daerah Kepulauan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI sedang mengkaji penerapan skema lex specialis sebagai kerangka hukum khusus untuk wilayah kepulauan guna menjawab ketimpangan layanan dan pembangunan. Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends menyatakan bahwa skema ini sedang dalam tahap pencarian bentuk konkretnya agar tidak sekadar mengulang ketentuan Pasal 27-30 UU Pemerintahan Daerah. Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar di Kompleks Parlemen pada Senin (7/9/2026). Pansus menegaskan bahwa RUU ini tidak bertujuan menjadi otonomi khusus terselubung, melainkan fokus pada afirmasi untuk mengatasi ketimpangan yang ada di daerah kepulauan. Dalam pembahasannya, Pansus juga mempertimbangkan usulan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengenai penggunaan teknik omnibus law secara selektif untuk menyelaraskan 8 UU sektoral terkait pemerintahan daerah, keuangan pusat-daerah, tata ruang, pesisah dan pulau kecil, perikanan, dan lingkungan hidup. RUU juga diusulkan untuk direorientasikan menjadi RUU tentang Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Kepulauan.
Bagikan
Berita terkait
Dana Khusus Kepulauan Fokus Utama Pembahasan Pansus, Pastikan Hak Masyarakat Lokal dan Adat
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 13.57
Buruh Geram RUU Ketenagakerjaan Masih Bawa Semangat Omnibus Law, PKWT 4 Tahun Dipersoalkan
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 08.34
RUU Ketenagakerjaan Dinilai Jauh dari Harapan, Buruh Besok Demo Besar
Detik.com · 9 September 2026 pukul 22.36
Aliansi Buruh KPBPI Gelar Aksi 10 September
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.31