Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pansus DPR Kaji Lex Specialis untuk Atasi Ketimpangan Daerah Kepulauan

Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI sedang mengkaji penerapan skema lex specialis sebagai kerangka hukum khusus untuk wilayah kepulauan guna menjawab ketimpangan layanan dan pembangunan. Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends menyatakan bahwa skema ini sedang dalam tahap pencarian bentuk konkretnya agar tidak sekadar mengulang ketentuan Pasal 27-30 UU Pemerintahan Daerah. Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar di Kompleks Parlemen pada Senin (7/9/2026). Pansus menegaskan bahwa RUU ini tidak bertujuan menjadi otonomi khusus terselubung, melainkan fokus pada afirmasi untuk mengatasi ketimpangan yang ada di daerah kepulauan. Dalam pembahasannya, Pansus juga mempertimbangkan usulan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengenai penggunaan teknik omnibus law secara selektif untuk menyelaraskan 8 UU sektoral terkait pemerintahan daerah, keuangan pusat-daerah, tata ruang, pesisah dan pulau kecil, perikanan, dan lingkungan hidup. RUU juga diusulkan untuk direorientasikan menjadi RUU tentang Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Kepulauan.

Berita terkait