Paripurna Setujui RUU Adminduk Jadi Usul Inisiatif DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR menyetujui RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna di Jakarta. RUU ini mengatur perbaikan definisi data pribadi serta pemerintahan kependudukan berbasis stelsel aktif digital terintegrasi. Sanksi administratif ditetapkan bagi penyelenggara yang gagal melindungi data, sedangkan pengungkapan data tanpa hak dapat dihukum 6 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 15.20
NIK Bakal Jadi Identitas Tunggal, Ini Isi RUU Adminduk yang Disetujui DPR
Berita terkait
Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Adminduk Jadi Usul Inisiatif DPR
Detik.com · 8 September 2026 pukul 10.49
Baleg DPR Sepakati RUU Adminduk Jadi Usul Inisiatif, Atur Sanksi Data Bocor
Detik.com · 8 September 2026 pukul 00.33
UGM Tolak Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 09.20
Waspada Modus Penipuan Baru! Ngaku-Ngaku Jadi Petugas Dukcapil
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 18.15