Partai Ummat Dukung Prabowo Perkuat Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Ummat menyatakan dukungan penuh terhadap program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat. Ketua Harian DPP Partai Ummat, Heikal Safar, menegaskan bahwa partai mendukung langkah pemerintah memerangi ketidakadilan dan memperkuat hukum di Indonesia.
Heikal mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, advokat, partai politik, dan kelompok lain, untuk menjaga persatuan dan mengawal penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat, serta perlu evaluasi terhadap institusi penegak hukum jika ditemukan penyimpangan oleh oknum di dalamnya.
Heikal memperingatkan bahaya oknum penegak hukum yang melakukan tindakan kriminal, menyamakannya dengan perampok berseragam yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pernyataan ini menegaskan pentingnya reformasi dan pengawasan ketat dalam sistem hukum nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 16.30
Partai Ummat Minta Prabowo Bersihkan Oknum Nakal di Institusi Penegak Hukum
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 23.58
IDM: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo Mencapai 81,5% pada Semester I 2026
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 20.58
KPK Terbitkan 72 Sprindik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Januari-Juni 2026
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.48
Alasan KPK Getol OTT Kepala Daerah, Tegaskan Tak Pernah Menarget Orang
Berita terkait
Partai Ummat Puji Langkah Prabowo Merombak Kabinet demi Perubahan Baik
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 00.21
Pemerintah Mulai Daftar Ulang Penerima Bansos, Target 2027 Rampung
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.50
Prabowo Bicara Kesejahteraan Guru, Hakim, Perawat hingga Dokter
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 10.48
Prabowo Bicara Hukuman Mati Koruptor: Sekali Dieksekusi Tak Bisa Ditarik! Uang Negara Harus Dikembalikan
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 16.03