Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pasal Penghinaan Dibatalkan MK, PSHK UII Beri Catatan Kritis

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP yang mengatur delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Keputusan ini diambil setelah 12 mahasiswa mengajukan uji materi pada 28 Agustus 2025. Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII memberi catatan kritis, mengapresiasi keputusan MK sebagai koreksi konstitusional penting untuk menjaga supremasi konstitusi dan iklim demokrasi. PSHK menilai negara hukum tidak sewajarnya membungkam kritik publik melalui norma pidana. Putusan MK juga mengakui doktrin chilling effect, yaitu kondisi di mana pasal yang kabur menimbulkan rasa takut masyarakat mengemukakan pendapat. PSHK menegaskan muruah dan martabat lembaga negara sebaiknya dijaga melalui kinerja dan integritas, bukan pemidanaan atas kritik publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait