Pasal Penghinaan Dibatalkan MK, PSHK UII Beri Catatan Kritis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP yang mengatur delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Keputusan ini diambil setelah 12 mahasiswa mengajukan uji materi pada 28 Agustus 2025. Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII memberi catatan kritis, mengapresiasi keputusan MK sebagai koreksi konstitusional penting untuk menjaga supremasi konstitusi dan iklim demokrasi. PSHK menilai negara hukum tidak sewajarnya membungkam kritik publik melalui norma pidana. Putusan MK juga mengakui doktrin chilling effect, yaitu kondisi di mana pasal yang kabur menimbulkan rasa takut masyarakat mengemukakan pendapat. PSHK menegaskan muruah dan martabat lembaga negara sebaiknya dijaga melalui kinerja dan integritas, bukan pemidanaan atas kritik publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.41
PSHK FH UII Apresiasi Penghapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Berita terkait
Kapolri Diangkat Jadi Anggota Kehormatan KSBSI, Profesor Romli Merespons
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 16.30
Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Tandanya Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 15.17
Respons Wacana Budi Arie, Puan Maharani Tegaskan Pemilu Tetap 5 Tahun Sekali
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.44
Jelang Demo 27 Agustus, Ketua DPP KNPI Ajak Pemuda Kedepankan Konstitusi dan Hukum
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 19.15