Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Tandanya Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penolakan perlawanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi bukti bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai koridor hukum. Keputusan ini menandakan proses penanganan perkara telah lulus dari tahapan awal dan kini memasuki fase pemeriksaan pokok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempersiapkan semua alat bukti serta menghadirkan saksi relevan untuk diuji di hadapan Majelis Hakim. Penolakan perlawanan ini dianggap sebagai langkah penegakan hukum yang konsisten dan proporsional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait