Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Tandanya Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penolakan perlawanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi bukti bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai koridor hukum. Keputusan ini menandakan proses penanganan perkara telah lulus dari tahapan awal dan kini memasuki fase pemeriksaan pokok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempersiapkan semua alat bukti serta menghadirkan saksi relevan untuk diuji di hadapan Majelis Hakim. Penolakan perlawanan ini dianggap sebagai langkah penegakan hukum yang konsisten dan proporsional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.30
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, KPK: Penanganan Perkara Sudah Sesuai Koridor
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.19
KPK Ungkap Nasib 2 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 17.17
Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang Usai Penyidikan Dinyatakan Rampung
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.54
Purbaya Buka Suara Soal Pejabat Bea Cukai Ditangkap KPK
Berita terkait
Empat Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.16
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35