Pasien Cuci Darah Minta MK Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan Pengidap Sakit Kronis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan gugatan uji materiil UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 309/PUU-XXIV/2026, terdaftar 18 Agustus 2026. Gugatan menargetkan frasa "Bantuan Iuran" dalam delapan pasal dan satu penjelasan pasal, yang saat ini membatasi subsidi iuran hanya bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Pemohon berargumen bahwa pasien gagal ginjal kronis yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan ekonomi akibat penyakit jatuh ke celah hukum: tidak memenuhi kriteria penerima bantuan iuran, namun tidak mampu membayar iuran mandiri. Kondisi ini menyebabkan terputusnya akses cuci darah yang bersifat seumur hidup.
Pemohon mengajukan dua permohonan utama. Pertama, perluas definisi Bantuan Iuran kepada seluruh warga negara selain pemberi kerja dan pekerja. Kedua (alternatif), perluas cakupan kepada warga yang tidak mampu bayar iuran akibat penyakit kronis, katastropik, kehilangan pekerjaan, penghasilan, atau kerentanan medis-ekonomi. Pemohon menegaskan kerugian konstitusional bersifat nyata, aktual, dan berulang, bukan asumtif. MK diminta mengabulkan permohonan atau memutuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bagikan
Berita terkait
Gugatan Pasien Cuci Darah agar Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Kandas di MK
Detik.com · 17 September 2026 pukul 10.29
BPJS Kesehatan menghadapi cashflow gap Rp14 triliun hingga September 2026. Pendapatan iuran Rp118 triliun, biaya manfaat Rp132 triliun.
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.50
BPJS Gelontorkan Rp 100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung
Detik.com · 29 September 2026 pukul 20.31
Kemendikdasmen: Gibran Ajukan Penyetaraan Lewat Online pada Tahun 2019
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.24