Pasien Cuci Darah Minta MK Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan Pengidap Sakit Kronis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan gugatan uji materiil UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 309/PUU-XXIV/2026, terdaftar 18 Agustus 2026. Gugatan menargetkan frasa "Bantuan Iuran" dalam delapan pasal dan satu penjelasan pasal, yang saat ini membatasi subsidi iuran hanya bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Pemohon berargumen bahwa pasien gagal ginjal kronis yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan ekonomi akibat penyakit jatuh ke celah hukum: tidak memenuhi kriteria penerima bantuan iuran, namun tidak mampu membayar iuran mandiri. Kondisi ini menyebabkan terputusnya akses cuci darah yang bersifat seumur hidup.
Pemohon mengajukan dua permohonan utama. Pertama, perluas definisi Bantuan Iuran kepada seluruh warga negara selain pemberi kerja dan pekerja. Kedua (alternatif), perluas cakupan kepada warga yang tidak mampu bayar iuran akibat penyakit kronis, katastropik, kehilangan pekerjaan, penghasilan, atau kerentanan medis-ekonomi. Pemohon menegaskan kerugian konstitusional bersifat nyata, aktual, dan berulang, bukan asumtif. MK diminta mengabulkan permohonan atau memutuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bagikan
Berita terkait
Ketaatan terhadap Konstitusi
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.29
Sidang MK: Alvin Lie Minta Kemenhub Tindak Tegas Maskapai Sering Delay
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.10
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik, Meski Defisit Rp2 Triliun per Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 14.40
Megawati Cerita Awal Pembentukan BPJS, Minta Dana Ditambah
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 14.02