Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Pasien Cuci Darah agar Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Kandas di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang meminta gratis biaya iuran BPJS Kesehatan. MK menyatakan dokumen gugatan tidak jelas karena tidak mengacu pada Pasal 1 angka 5 UU 40/2004 yang seharusnya dimohon bersama UU 24/2011. KPCDI menggugat 10 pasal dalam UU 24/2011 tentang 'bantuan iuran' untuk melindungi pasien gagal ginjal kronis yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan ekonomi akibat penyakit, sehingga tidak mampu membayar iuran mandiri. Pemohon menekankan kerugian konstitusional nyata terukur dari putusnya akses layanan kesehatan esensial.

Gugatan ditolak karena pemohon hanya mengajukan pengujian terhadap UU 24/2011 tanpa merujuk pada dasar hukum UU 40/2004. MK menyatakan 'bantuan iuran' dalam UU 24/2011 harus dikaitkan dengan definisi dalam UU 40/2004 Pasal 1 angka 5, yaitu iuran yang dibayar pemerintah untuk fakir miskin. Oleh karena itu, gugatan tidak memenuhi persyaratan formil untuk diajukan ke MK.

KPCDI menyoroti banyak aduan pasien cuci darah yang menunak iuran setelah kehilangan pekerjaan atau mengalami komplikasi penyakit kronis. Organisasi ini menggugat untuk menyatakan frasa 'bantuan iuran' tidak konstitusional sekaligus tidak memiliki kekuatan hukum tanpa makna merujuk pada kondisi medis-ekonomi tertentu yang menyebabkan terputusnya akses layanan.

Berita terkait