Pasutri Korban KM Virgo Tak Punya Ahli Waris, Ini Ketentuannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9352745/original/099335200_1789861610-IMG_20260919_194820.jpg)
Pasangan suami istri Muhammad Abdianoor (30) dan Yuli (29) yang menjadi korban kapal Virgo Transport 8 tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan PP No 17 Tahun 1964 Pasal 12. Karena tidak ada ahli waris sebagaimana yang ditentukan (janda/duda, anak, atau orang tua), santunan dari PT Jasa Raharja tidak dapat diberikan. Orang tua keduanya juga menjadi korban kapal yang sama dan belum ditemukan. Sebagai gantinya, biaya penguburan dialihkan sebesar Rp 4 jilon dari Jasa Raharja ditambah Rp 2 juta dari Jasaraharja Putera. Korban lain bernama Surya (59) berhasil menemukan ahli waris dan menerima santunan total Rp 70 juta (Rp 50 juta dari Jasa Raharja dan Rp 20 juta dari Jasaraharja Putera). Tim SAR gabungan berhasil menemukan 117 dari 243 korban, terdiri dari 108 orang selamat dan 9 orang meninggal dunia, sementara 126 orang mas masih dalam proses pencarian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.47
Jasa Raharja Targetkan Penyaluran Santunan Korban KMP Virgo Asal Garut Maksimal 2x24 Jam
Berita terkait
Jasa Raharja siapkan Rp70 juta bagi ahli waris korban KM Virgo
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 07.41
Keluarga Korban Meninggal KM Virgo Dapat Santunan Rp 50 Juta
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.04
DVI berhasil identifikasi seluruh korban meninggal Kapal Virgo
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.16
KSOP Surabaya Tegaskan Kapal Virgo Transport 8 Sudah Memenuhi Standar
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.56