Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Pasutri Korban KM Virgo Tak Punya Ahli Waris, Ini Ketentuannya

Pasangan suami istri Muhammad Abdianoor (30) dan Yuli (29) yang menjadi korban kapal Virgo Transport 8 tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan PP No 17 Tahun 1964 Pasal 12. Karena tidak ada ahli waris sebagaimana yang ditentukan (janda/duda, anak, atau orang tua), santunan dari PT Jasa Raharja tidak dapat diberikan. Orang tua keduanya juga menjadi korban kapal yang sama dan belum ditemukan. Sebagai gantinya, biaya penguburan dialihkan sebesar Rp 4 jilon dari Jasa Raharja ditambah Rp 2 juta dari Jasaraharja Putera. Korban lain bernama Surya (59) berhasil menemukan ahli waris dan menerima santunan total Rp 70 juta (Rp 50 juta dari Jasa Raharja dan Rp 20 juta dari Jasaraharja Putera). Tim SAR gabungan berhasil menemukan 117 dari 243 korban, terdiri dari 108 orang selamat dan 9 orang meninggal dunia, sementara 126 orang mas masih dalam proses pencarian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait