Paten atau Rahasia Dagang, Pilihan Strategis dalam Kembangkan Bisnis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pelaku usaha memiliki dua pilihan strategis untuk melindungi inovasi: paten atau rahasia dagang. Paten mengharuskan publikasi informasi kepada masyarakat, sementara rahasia dagang mengandalkan kerahasiaan informasi untuk menjaga keunggulan kompetitif. Berbeda dengan paten, pelindungan rahasia dagang berlaku otomatis tanpa pendaftaran, selama pemilik mampu menjaga kerahasiaan data tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2000, informasi dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang jika memenuhi tiga syarat: tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui langkah layak seperti penggunaan Non-Disclosure Agreement (NDA) atau pembatasan akses data. Cakupannya meliputi metode produksi, formula produk, algoritma bisnis, hingga strategi pemasaran. DJKI mengimbau pelaku usaha mengidentifikasi aset intelektual mereka untuk menentukan mekanisme pelindungan yang paling optimal bagi bisnis.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB Koordinasi dengan DJKI, Fokus Melindungi Kekayaan Intelektual Lokal
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.40
DJKI Genjot Kapasitas 1.304 Sentra KI, Dorong Karya Lokal Masuk Pasar Global
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 17.13
Kemenkum NTB Dorong Potensi Kelapa Lokal Jadi Produk Indikasi Geografis
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 22.11
Paten Logo Singa Bertindik Tertahan di DJKI, Arema FC Buka Suara
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.31