Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Paten atau Rahasia Dagang, Pilihan Strategis dalam Kembangkan Bisnis

Pelaku usaha memiliki dua pilihan strategis untuk melindungi inovasi: paten atau rahasia dagang. Paten mengharuskan publikasi informasi kepada masyarakat, sementara rahasia dagang mengandalkan kerahasiaan informasi untuk menjaga keunggulan kompetitif. Berbeda dengan paten, pelindungan rahasia dagang berlaku otomatis tanpa pendaftaran, selama pemilik mampu menjaga kerahasiaan data tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2000, informasi dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang jika memenuhi tiga syarat: tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui langkah layak seperti penggunaan Non-Disclosure Agreement (NDA) atau pembatasan akses data. Cakupannya meliputi metode produksi, formula produk, algoritma bisnis, hingga strategi pemasaran. DJKI mengimbau pelaku usaha mengidentifikasi aset intelektual mereka untuk menentukan mekanisme pelindungan yang paling optimal bagi bisnis.

Berita terkait