Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Dkk soal Syarat Pencalonan Gibran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak termasuk Denny Indrayana. KPU menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam jawaban resminya di sidang di Jakarta pada 23 September 2026, KPU menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. KPU juga menegaskan telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Gibran melalui Berita Acara Nomor 1584 dan 1589 pada Oktober 2023, yang mengonfirmasi kepatuhan terhadap syarat administrasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait