KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Dkk soal Syarat Pencalonan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak termasuk Denny Indrayana. KPU menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam jawaban resminya di sidang di Jakarta pada 23 September 2026, KPU menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. KPU juga menegaskan telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Gibran melalui Berita Acara Nomor 1584 dan 1589 pada Oktober 2023, yang mengonfirmasi kepatuhan terhadap syarat administrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 21.45
KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.09
MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.34
Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran: KPU Datang ke Diknas?
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 21.49
KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
Berita terkait
Daftar Lengkap Pemohon PHPU Pilpres 2024 tentang Syarat Pendidikan Gibran
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 09.31
Sidang MK Memanas: Prabowo Diminta Setor Dua Nama dan Gibran Didiskualifikasi!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.30
Denny Indrayana Tuding Ada Aturan 'Menggibran' Soal Syarat Pendidikan: Kita Dikadali!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 05.10
MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.44