KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPU menyatakan gugatan PHPU terlambat 905 hari. Permohonan PHPU pasangan calon presiden 2024 harus diajukan paling lambat 3 hari setelah KPU tetapkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024, yaitu 23 Maret 2024. Namun pemohon mengajukan pada 10 September 2026. KPU menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa karena tidak pasangan calon yang sah. Gugatan juga tidak menyentuh hasil suara pemilu melainkan soal cacat pencalonan Gibran. KPU meminta MK menolak gugatan ini secara penuh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.34
Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran: KPU Datang ke Diknas?
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 21.49
KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 11.50
Andi Azwan Relawan Gibran Siap Hadapi Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK
Berita terkait
Denny Indrayana Tuding KPU Lakukan Manipulasi Sistematis Demi Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.13
Gugatan Gibran di MK Memanas, Munarman Sebut Aksi Massa Bisa Segera Muncul
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.50
Jelang Sidang PHPU Pilpres 2024, Bawaslu Siap Berikan Keterangan di MK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 10.17
Sidang MK Memanas: Prabowo Diminta Setor Dua Nama dan Gibran Didiskualifikasi!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.30