Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari

KPU menyatakan gugatan PHPU terlambat 905 hari. Permohonan PHPU pasangan calon presiden 2024 harus diajukan paling lambat 3 hari setelah KPU tetapkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024, yaitu 23 Maret 2024. Namun pemohon mengajukan pada 10 September 2026. KPU menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa karena tidak pasangan calon yang sah. Gugatan juga tidak menyentuh hasil suara pemilu melainkan soal cacat pencalonan Gibran. KPU meminta MK menolak gugatan ini secara penuh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait