KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024 masuk dalam kategori pemakzulan. Keputusan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9/2026). KPU menyatakan bahwa para pemohon gugatan telah menyadari MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara verifikasi dokumen pendidikan, karena kewenangan MK dalam PHPU terbatas pada perselisihan hasil pemilihan umum. Dengan demikian, gugatan tersebut dikategorikan sebagai pemakzulan yang tidak dapat diproses oleh MK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.30
Sidang MK Memanas: Prabowo Diminta Setor Dua Nama dan Gibran Didiskualifikasi!
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
Detik.com · 23 September 2026 pukul 20.36
KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Dkk soal Syarat Pencalonan Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.30
Riwayat Pendidikan Gibran Jadi Sorotan Internasional, The Straits Times Turun Tangan
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran: KPU Datang ke Diknas?
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.34
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
Ferdinand Hutahaean Soal Status Gibran: Jika Pencalonan Gugur, Konsekuesinya Pemakzulan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.53
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41