Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024 masuk dalam kategori pemakzulan. Keputusan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9/2026). KPU menyatakan bahwa para pemohon gugatan telah menyadari MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara verifikasi dokumen pendidikan, karena kewenangan MK dalam PHPU terbatas pada perselisihan hasil pemilihan umum. Dengan demikian, gugatan tersebut dikategorikan sebagai pemakzulan yang tidak dapat diproses oleh MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait