Pegawai SPPG di Deli Sedang Ejek Korban Keracunan MBG, Kini Dipecat!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dipecat setelah viral mengejek korban keracunan makanan bergizi gratis (MBG) dalam siaran langsung di media sosial. Dalam video yang mereka unggah, kedua pegawai tersebut memberikan pernyataan yang dinilai meremehkan situasi, termasuk mengatakan bahwa penerima MBG disebut 'beracun' dan mengejek mereka yang mengeluh setelah diberikan menu telur. Mereka juga menuduh penerima MBG lebih toleran saat diberikan menu daging dibandingkan saat diberikan menu telur yang justru disertai keluhan keracunan. Setelah video tersebut viral, kedua pegawai tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui rekaman video terpisah. Namun, karena dianggap menunjukkan sikap tidak pantas dan mencoreng nama baik instansi, keduanya diberhentikan secara resmi pada 30 September 2026. Kepala Regional BGN Sumut, Yoga Arizanto, memastikan bahwa keputusan pemecatan telah dilaksanakan. Kedua pegawai tersebut ditempatkan di SPPG Galang Barat 2.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 11.10
BGN Aktifkan 480 SPPG di 16 Provinsi, Papua Pegunungan Jadi Sasaran MBG
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 10.47
Wamenkeu Juda Ungkap Alasan Insentif SPPG MBG Diubah
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.07
Mulai 5 Oktober 2026, BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG Jadi Rp2.000 per Porsi
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 19.54
Ejek Korban Keracunan MBG Saat Live TikTok, 2 Karyawan SPPG di Sumut Dipecat
Berita terkait
Kepala SPPG di Batang Dicopot Buntut Ratusan Warga Keracunan MBG
Detik.com · 24 September 2026 pukul 18.52
BGN Setop Operasional SPPG di 4 Daerah, Termasuk di Karo
JawaPos · 23 September 2026 pukul 17.30
Kepala SPPG di Kendari Beri Pengakuan Setelah 57 Siswa Keracunan, Begini Ceritanya
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 20.20
255 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan MBG, SPPG Bener Kaliboto 2 Ditutup
kumparan · 22 September 2026 pukul 10.22