Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Mulai 5 Oktober 2026, BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG Jadi Rp2.000 per Porsi

Badan Gizi Nasional (BGN) akan mulai 5 Oktober 2026 mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif tetap Rp6 juta per hari tanpa memperhatikan jumlah porsi yang disalurkan. Dengan kebijaranan baru, insentif diberikan secara proporsional sebesar Rp2.000 per porsi makanan yang berhasil disalurkan kepada penerima manfaat.

Kebijaran ini diatur dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026. Insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari total alokasi Rp15.000 per penerima manfaat, yang terdiri dari Rp10.000 untuk porsi makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional dapur, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan.

BGN menegaskan bahwa insentif hanya diberikan jika dapur SPPG aktif beroperasi dan menyalurkan makanan ke target sasaran. Jika operasional dapur terhenti sementara, seperti saat hari libur nasional atau karena kondisi darurat seperti bencana alam atau kebakaran hutan yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, maka dapur tidak akan mendapatkan insentif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait