Mulai 5 Oktober 2026, BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG Jadi Rp2.000 per Porsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) akan mulai 5 Oktober 2026 mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif tetap Rp6 juta per hari tanpa memperhatikan jumlah porsi yang disalurkan. Dengan kebijaranan baru, insentif diberikan secara proporsional sebesar Rp2.000 per porsi makanan yang berhasil disalurkan kepada penerima manfaat.
Kebijaran ini diatur dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026. Insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari total alokasi Rp15.000 per penerima manfaat, yang terdiri dari Rp10.000 untuk porsi makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional dapur, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan.
BGN menegaskan bahwa insentif hanya diberikan jika dapur SPPG aktif beroperasi dan menyalurkan makanan ke target sasaran. Jika operasional dapur terhenti sementara, seperti saat hari libur nasional atau karena kondisi darurat seperti bencana alam atau kebakaran hutan yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, maka dapur tidak akan mendapatkan insentif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.53
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, Rp 2 Ribu Per Porsi Mulai 5 Oktober
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari, BGN Ubah jadi Rp2.000 per Porsi
JawaPos · 30 September 2026 pukul 15.00
Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari, BGN Ubah jadi Rp2.000 per Porsi
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.35
Insentif SPPG Mau Diubah, Mitra BGN Priangan Timur Minta Kebijakan Dikaji Ulang
Berita terkait
Anggota DPR Harap Insentif SPPG Tak Dihitung Hanya dari Jumlah Porsi MBG
Detik.com · 4 September 2026 pukul 13.33
Insentif MBG Dirombak, dari Rp6 Juta per Hari Jadi Rp2.000 per Porsi
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 11.11
Insentif Dapur MBG Diubah dari Rp 6 Juta/Hari Jadi Rp 2.000/Porsi
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 08.30
Dapur MBG Tidak Dapat Insentif Jika Sedang Suspend, Libur Sekolah, dan Bencana Alam
JawaPos · 30 September 2026 pukul 15.30