Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pejabat Eselon II Berhubungan Sesama Jenis dengan Mahasiswa, Jadi Tersangka

Seorang pejabat eselon II di Pemerintah Kota Banda Aceh, berinisial F (58 tahun), ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang mahasiswa berinisial AM (22 tahun) karena pelanggaran syariat Islam terkait hubungan sesama jenis. Keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Agustus, sekitar pukul 18.50 WIB di kantor sang pejabat oleh Satpol PP/WH Banda Aceh. Penangkapan didasarkan pada bukti awal yang cukup, dan keduanya telah ditahan selama 20 hari mulai dari sehari setelah penangkapan.

Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, menyatakan dalam jumpa pers bahwa pelaku melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk. Barang bukti yang diamankan termasuk kasur lipat yang diduga terkait kasus, sementara bukti lain masih dalam penyelidikan dan belum diungkapkan secara detail. Kasus ini menyoroti penerapan hukum syariat Islam di Aceh terhadap pelanggaran terkait orientasi seksual.

Berita terkait