Pejabat Eselon II Berhubungan Sesama Jenis dengan Mahasiswa, Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pejabat eselon II di Pemerintah Kota Banda Aceh, berinisial F (58 tahun), ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang mahasiswa berinisial AM (22 tahun) karena pelanggaran syariat Islam terkait hubungan sesama jenis. Keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Agustus, sekitar pukul 18.50 WIB di kantor sang pejabat oleh Satpol PP/WH Banda Aceh. Penangkapan didasarkan pada bukti awal yang cukup, dan keduanya telah ditahan selama 20 hari mulai dari sehari setelah penangkapan.
Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, menyatakan dalam jumpa pers bahwa pelaku melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk. Barang bukti yang diamankan termasuk kasur lipat yang diduga terkait kasus, sementara bukti lain masih dalam penyelidikan dan belum diungkapkan secara detail. Kasus ini menyoroti penerapan hukum syariat Islam di Aceh terhadap pelanggaran terkait orientasi seksual.
Bagikan
Berita terkait
Diduga Berhubungan Sesama Jenis, Pejabat Inspektorat di Aceh Ditangkap
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 17.50
Pria di Bali Begal Pantat Mahasiswi Diciduk Warga, Korbannya 10 Orang
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 19.45
Tak Ada Kapoknya, Baru Sebulan Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Gegara Kasus Sabu 5 Kg
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.30
Polisi Ungkap 21 Orang yang Diamankan Bawa Flare dan Molotov Bukan Mahasiswa Pendemo
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.13