Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pejabat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sesama Pria, PBNU: Sanksi Tegas!

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (52) ditangkap bersama pasangan sesama jenis berinisial AM (22) di ruang kerjanya pada Rabu, 12 Agustus. Penangkapan dilakukan oleh polisi syariah setelah menerima laporan adanya pria asing di kantor tersebut setelah jam kerja. FD kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

Ketua PBNU Fahrur Rozi menyayangkan kejadian ini karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. Meski demikian, ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat. Jika terbukti bersalah, Fahrur meminta agar sanksi tegas dan proporsional diberikan, termasuk sanksi administratif kepegawaian sesuai aturan yang berlaku di Aceh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait