Pejabat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sesama Pria, PBNU: Sanksi Tegas!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (52) ditangkap bersama pasangan sesama jenis berinisial AM (22) di ruang kerjanya pada Rabu, 12 Agustus. Penangkapan dilakukan oleh polisi syariah setelah menerima laporan adanya pria asing di kantor tersebut setelah jam kerja. FD kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Ketua PBNU Fahrur Rozi menyayangkan kejadian ini karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. Meski demikian, ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat. Jika terbukti bersalah, Fahrur meminta agar sanksi tegas dan proporsional diberikan, termasuk sanksi administratif kepegawaian sesuai aturan yang berlaku di Aceh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.36
Pejabat Eselon II Berhubungan Sesama Jenis dengan Mahasiswa, Jadi Tersangka
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 17.24
Pejabat Eselon II Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Hubungan Sesama Jenis
Berita terkait
Usul AHWA Jadi Lembaga Permanen untuk Mencegah Konflik Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 08.30
Ketua PBNU Sebut NU Abad Kedua Butuh Pemimpin Bervisi dan Mampu Eksekusi
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 23.26
Gus Lilur: Jangan Bawa-bawa Nama Prabowo untuk Memenangkan Kandidat di Muktamar NU
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 12.37
KDM Kritik Pejabat Bermental Feodal: Jangan Terus Menuntut Fasilitas Negara
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 12.19