Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Pelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir Tawon

Polisi Inhil menangkap AK di Jalan Pinang Kuning, Rengat Barat, setelah menerima laporan kebakaran lahan seluas 0,25 hektare. AK mengaku membakar pelepah sawit dengan niat mengusir tawon setelah proses stek lahan. Kebakaran terungkap pada 13 September 2026 dan dipadamkan oleh petugas. AK diamankan dengan barang bukti berupa bibit aren, kayu bekas bakaran, pelepah sawit, dan mancis. Kapolres Inhil menyatakan pembakaran lahan berisiko menyebabya luas dan mendorong masyarakat berhati-hati.

Berita terkait