Pelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir Tawon
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Inhil menangkap AK di Jalan Pinang Kuning, Rengat Barat, setelah menerima laporan kebakaran lahan seluas 0,25 hektare. AK mengaku membakar pelepah sawit dengan niat mengusir tawon setelah proses stek lahan. Kebakaran terungkap pada 13 September 2026 dan dipadamkan oleh petugas. AK diamankan dengan barang bukti berupa bibit aren, kayu bekas bakaran, pelepah sawit, dan mancis. Kapolres Inhil menyatakan pembakaran lahan berisiko menyebabya luas dan mendorong masyarakat berhati-hati.
Bagikan
Berita terkait
Polres Inhil Tetapkan 1 Tersangka Karhutla, Motif untuk Buka Lahan
Detik.com · 14 September 2026 pukul 14.29
BNPB Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Mengizinkan Pembakaran Lahan Gambut saat Kemarau
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 07.45
Polda Kalsel Sikat 7 Pelaku Biang Kerok Karhutla
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.12
Prabowo Larang Pembakaran Lahan untuk Alasan Apa Pun, Termasuk Kearifan Lokal
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 10.32