Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Inhil Tetapkan 1 Tersangka Karhutla, Motif untuk Buka Lahan

Polres Indragiri Hilir menetapkan JE (32) sebagai tersangka karena diduga sengaja membakar lahan seluas 1 hektar di Kelurahan Amal Bakti untuk membuka lahan. Kasus terungkap setelah deteksi dua titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Jumat malam (4/9/2026). Penyelidikan menemukan JE sedang mengolah lahan bekas kebun kelapa dengan cara mengumpulkan semak belukar, membakanya, lalu meninggalkannya. Barang bukti berupa parang, pompa, dan potongan kayu terbakar aman. Tersangka ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Lingkungan Hidup. Kapolres menegaskan pentingnya tidak membuka lahan dengan cara membakar untuk mencegah kebakaran meluas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait