Polres Inhil Tetapkan 1 Tersangka Karhutla, Motif untuk Buka Lahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Indragiri Hilir menetapkan JE (32) sebagai tersangka karena diduga sengaja membakar lahan seluas 1 hektar di Kelurahan Amal Bakti untuk membuka lahan. Kasus terungkap setelah deteksi dua titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Jumat malam (4/9/2026). Penyelidikan menemukan JE sedang mengolah lahan bekas kebun kelapa dengan cara mengumpulkan semak belukar, membakanya, lalu meninggalkannya. Barang bukti berupa parang, pompa, dan potongan kayu terbakar aman. Tersangka ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Lingkungan Hidup. Kapolres menegaskan pentingnya tidak membuka lahan dengan cara membakar untuk mencegah kebakaran meluas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.41
Hotspot Karhutla Kaltim Naik Jadi 72 Titik
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.05
Karhutla Kalsel Capai 21 Ribu Hektare Ekosistem Gambut Rusak Parah
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 14.23
Ngeri! Pantau Asap Karhutla RI dari Singapura, Anies Baswedan: Warga Kita Dibunuh Pelan-Pelan
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.34
FOTO: Kabut Asap Karhutla Selimuti Pontianak
Berita terkait
Libatkan 500 Warga, Polres OKU Selatan Sosialisasikan MPA Cegah Karhutla
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 18.24
Polres Berau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan 12 Hektare di Tanjung Batu
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.30
Emisi Karhutla Indonesia Tertinggi di Dunia, Lampaui Rusia
Detik.com · 14 September 2026 pukul 09.45
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare di Langgam
Detik.com · 13 September 2026 pukul 15.11