Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pelaku Perusakan dan Teror Tetangga di Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka

Polisi menetapkan seorang pria berinisial FAA sebagai tersangka kasus dugaan perusakan dan teror terhadap tetangganya di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama memastikan bahwa tersangka telah menjalani proses hukum terkait dugaan perbuatannya.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa pecahan pagar yang diduga terkait dengan peristiwa perusakan. Barang bukti tersebut disita dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

FAA dijerat dengan Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perusakan dan/atau ancaman dengan kekerasan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi berhasil mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait