Pelaku Perusakan dan Teror Tetangga di Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan seorang pria berinisial FAA sebagai tersangka kasus dugaan perusakan dan teror terhadap tetangganya di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama memastikan bahwa tersangka telah menjalani proses hukum terkait dugaan perbuatannya.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa pecahan pagar yang diduga terkait dengan peristiwa perusakan. Barang bukti tersebut disita dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
FAA dijerat dengan Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perusakan dan/atau ancaman dengan kekerasan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi berhasil mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.08
Ulah Tahunan Teror Tetangga Berujung Pria Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.48
Pria Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Berita terkait
Kabar Terbaru Kasus Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pria Peneror Tetangga di Depok
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.15
Saksi Ungkap Kronologi Pos Polisi Margorejo Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 03.00
Viral Satu Keluarga Diduga Penipu di Depok Diamankan Polisi
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.53