Sudah Jadi Tersangka, Pria yang Teror dan Rusak Rumah Tetangga di Depok Tak Ditahan
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pria berinisial FFA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan teror dan perusakan terhadap tetangganya di Kota Depok, namun tidak ditahan oleh kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka didasarkan pada ketentuan Pasal 100 ayat 2 KUHAP baru, yang mengatur syarat objektif penahanan termasuk batas minimal ancaman pidana penjara. FFA tidak memenuhi syarat tersebut karena diduga melakukan perbuatan sendiri tanpa keterlibatan bersama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.56
Polisi Amankan 32 Remaja Hendak Tawuran di Depok, 8 Sajam Disita
Berita terkait
Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pria Peneror Tetangga di Depok
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.15
Ulah Tahunan Teror Tetangga Berujung Pria Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.08
Pria Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.48
Polisi Amankan 32 Remaja Hendak Tawuran di Pancoran Mas Depok, 8 Sajam Disita
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.00