Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sudah Jadi Tersangka, Pria yang Teror dan Rusak Rumah Tetangga di Depok Tak Ditahan

Pria berinisial FFA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan teror dan perusakan terhadap tetangganya di Kota Depok, namun tidak ditahan oleh kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka didasarkan pada ketentuan Pasal 100 ayat 2 KUHAP baru, yang mengatur syarat objektif penahanan termasuk batas minimal ancaman pidana penjara. FFA tidak memenuhi syarat tersebut karena diduga melakukan perbuatan sendiri tanpa keterlibatan bersama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait