Pembahasan RUU Migas Tiba-Tiba Dikebut, Ini Respons Bahlil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan menggunakan hak inisiatif DPR RI. Draf RUU Migas yang telah berada di pihak eksekutif akan dikaji substansinya setelah tim pemerintah terbentuk. Bahlil menekankan pentingnya revisi ini untuk memperbaiki tata kelola migas dan meningkatkan produksi serta lifting nasional. Dalam draf terbaru, terdapat rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor migas.
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menyatakan pihaknya masih menunggu sikap resmi pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menentukan pandangan lebih lanjut terkait bentuk BUK Migas. Ratna menilai pengelolaan BUK Migas perlu mempertimbangkan profesionalisme dan menghindari pembentukan regulator baru yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, badan usaha yang sudah ada sebaiknya dikelola secara profesional tanpa perlu regulator tambahan.
Revisi RUU Migas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengelolaan sektor migas sekaligus memastikan perbaikan pada berbagai aspek yang masih kurang baik dalam tata kelola sektor tersebut. Pemerintah dan DPR RI akan terus berkoordinasi melalui proses pembahasan yang melibatkan Surpres dari Presiden sebagai langkah awal pembentukan tim evaluasi.
Bagikan
Berita terkait
Panas RUU Migas, Bahlil Tunggu Surat Presiden
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 16.50
Pembahasan RUU Migas Tiba-Tiba Ngebut dan Alot!
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 14.15
Bakal Gantikan SKK Migas, Ini Peran 'Kuat' BUK dalam RUU Migas
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.45
RUU Migas Ditargetkan Rampung Oktober, Bagaimana Nasib SKK Migas?
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 21.00