Pemda Menunggu Kepastian PPPK jadi ASN Pusat, Statusnya Saja atau Termasuk Gaji?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerbitahkan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait pengalihan pengelolaan guru PPPK menjadi ASN pusat. Menurut Dwi Hari Subagyo, Kepala BPKAD Tulungagung, kepastian regulasi diperlukan untuk menentukan kebijakan anggaran daerah, terutama terkait sumber gaji guru PPPK setelah statusnya berubah. Pemkab menunggu petunjuk teknis mengenai apakah pengalihan hanya mencakup status kepegawaian atau juga mekanisme pembayaran gaji. Jika pembiayaan gaji dialihkan ke pusat, beban belanja daerah berkurang. Sebaliknya, jika hanya status yang berubah tetapi gaji tetap menjadi tanggung jawab daerah, dampaknya terhadap anggaran tidak signifikan. Oleh karena itu, Pemkab Tulungagung belum dapat menyiapkan kebijakan anggaran terkait pengelolaan guru PPPK hingga mendapatkan keterangan resmi dari pusat.
Bagikan
Berita terkait
Ingat ya, Guru PPPK jadi ASN Pusat Baru Kesepakatan, Pemda Menunggu Aturan
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 05.25
Pemda Senang, Besaran Gaji Guru PPPK se-Indonesia Bakal Sama
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 05.02
Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Bukan Omon-omon
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.48
Mendagri Minta Pemda Upayakan Efisiensi Sebelum Minta Tambah Anggaran ke Pusat
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 18.29