Mendagri Minta Pemda Upayakan Efisiensi Sebelum Minta Tambah Anggaran ke Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukan efisiensi anggaran sebelum mengajukan permintaan tambahan dana ke pemerintah pusat. Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Tito menjelaskan bahwa setiap usulan tambahan anggaran akan dievaluasi terlebih dahulu dengan membedah struktur APBD daerah untuk menemukan pos belanja yang bisa dihemat. Contoh penerapannya adalah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Tidore Kepulauan, di mana efisiensi belanja operasional, perawatan, dan pemeliharaan ternyata dapat digunakan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tito juga mengakui bahwa beberapa daerah terkendala karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat belum seluruhnya disalurkan. Namun, jika efisiensi dilakukan dan DBH dibayarkan, masalah anggaran daerah bisa teratasi. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pemerintah akan mendorong segera penyaluran DBH yang masih kurang bayar untuk membantu pemerintah daerah membayar gaji PPPK, namun permintaan tambahan anggaran tidak akan langsung disetujui tanpa evaluasi mendalam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 08.50
Tambahan Dana TKD Sudah Dihitung, Purbaya Tunggu Arahan Prabowo
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.11
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tambah Anggaran ke 490 Pemda Cekak
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 08.40
Mendagri Tito Pastikan Tidak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 07.55
Tito Ungkap Kurang Bayar DBH Rp70 T Bisa Jadi Solusi Pemda Bayar PPPK
Berita terkait
Tito Larang Pemda Rumahkan Pegawai PPPK dengan Alasan Anggaran Minim
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 12.30
Mendagri Blak-blakan Soal 3 Jurus Penyelamat ASN di Daerah
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 10.45
Pemerintah Siapkan Tiga Skema, Pastikan PPPK di Daerah Tak Dirumahkan
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.37
Pemerintah pastikan tidak ada PPPK dirumahkan
ANTARA News · 11 Agustus 2026 pukul 18.43