Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Bekukan Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar

Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha lima perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan sanksi ini dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan mencakup pembekuan izin serta paksaan pemulihan lingkungan. Pemerintah juga siap melanjutkan ke proses pidana jika ditemukan indikasi pidana terkait praktik pembakaran lahan. Penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Lima perusahaan yang terdampak adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, PT Mayawana Persada Mas, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya. Total luas Penggunaan Berhak atas Hasil Hutan (PBPH) dari kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare, tersebar di Kabupaten Ketapang dan Sanggau.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait