Pemerintah Bekukan Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha lima perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan sanksi ini dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan mencakup pembekuan izin serta paksaan pemulihan lingkungan. Pemerintah juga siap melanjutkan ke proses pidana jika ditemukan indikasi pidana terkait praktik pembakaran lahan. Penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Lima perusahaan yang terdampak adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, PT Mayawana Persada Mas, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya. Total luas Penggunaan Berhak atas Hasil Hutan (PBPH) dari kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare, tersebar di Kabupaten Ketapang dan Sanggau.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 20.07
Izin Usaha 5 Perusahaan di Kalbar Dicabut terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Detik.com · 3 September 2026 pukul 19.35
Orang Utan Sempurna yang Pingsan Akibat Asap Karhutla di Kalbar Mati
Detik.com · 3 September 2026 pukul 16.09
Kualitas Udara Kalbar Masih Bahaya, Jarak Pandang di Bawah 1 Km
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 14.27
Legislator PKS Minta Pemerintah Tak Anggap Karhutla di Kalbar Dinamika Musiman
Berita terkait
Ancaman Karhutla kembali Meningkat, Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan sepanjang September
JawaPos · 3 September 2026 pukul 08.17
Hotspot Karhutla di Kalbar dan Kalteng Kembali Melonjak, Pemerintah Pastikan jadi Prioritas Nasional
JawaPos · 2 September 2026 pukul 22.00
Menteri Kehutanan: Hotspot Naik, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah Prioritas
VOI · 2 September 2026 pukul 18.15
Menhut Raja Juli Wanti-wanti Karhutla di Puncak El Nino September
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 03.00