Kewenangan KemenHAM dan Ketiadaan Ajudikasi Komnas HAM Diuji ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga warga negara Indonesia—Viktor Santoso Tandiasa, Eko Prasetyo, dan Bernita Matondang—mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara dan Pasal 1 angka 7 serta Pasal 76 ayat (1) UU HAM. Mereka menyalahkan kelebihan kewenangan Kementerian HAM atas Komnas HAM serta ketiadaan fungsi ajudikasi mengikat di Komnas HAM. Viktor melaporkan kasus pensiunan jaksa yang tidak dipadukan mediasi Komnas HAM. Eko menyoroti kekaburan batas kewenangan, sementara Bernita khawatir ketidakpastian hukum bagi generasi muda. Kuasa hukum menuntut MK membatalkan pasal yang menyimpang dari prinsip konstitusionalisme dan mengikat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 16.45
Wamen HAM: Negara Terbuka pada Kritik dan Partisipasi Publik di Pembangunan
Berita terkait
Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 21.28
Eks Ketua Komnas Nilai Revisi UU HAM Sangat Diperlukan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 23.15
Aktivis Bakumsu dan Akademisi USU Dukung Perubahan UU HAM: Sudah Seperempat Abad Lebih
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 18.36
Aturan Tiket Kereta untuk Anak Digugat ke MK
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 12.19