Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kewenangan KemenHAM dan Ketiadaan Ajudikasi Komnas HAM Diuji ke MK

Tiga warga negara Indonesia—Viktor Santoso Tandiasa, Eko Prasetyo, dan Bernita Matondang—mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara dan Pasal 1 angka 7 serta Pasal 76 ayat (1) UU HAM. Mereka menyalahkan kelebihan kewenangan Kementerian HAM atas Komnas HAM serta ketiadaan fungsi ajudikasi mengikat di Komnas HAM. Viktor melaporkan kasus pensiunan jaksa yang tidak dipadukan mediasi Komnas HAM. Eko menyoroti kekaburan batas kewenangan, sementara Bernita khawatir ketidakpastian hukum bagi generasi muda. Kuasa hukum menuntut MK membatalkan pasal yang menyimpang dari prinsip konstitusionalisme dan mengikat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait