Pemerintah Diingatkan Soal Program Insentif Motor Listrik, Catat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Managing Director Energy Shift Institute Putra Adhiguna menyatakan kebijakan insentif pembelian motor listrik Rp 3 juta per unit dapat memacu penguatan industri kendaraan listrik nasional. Namun, ia menekankan pemerintah harus memastikan insentif tersebut membantu konsumen beralih dari motor konvensional dan tidak hanya memicu impor serta perakitan terbatas tanpa membangun industri dalam negeri. Putra juga menyarankan evaluasi subsidi sebelumnya dengan tolak ukur yang jelas bagi produsen yang membutuhkan dukungan, sehingga insentif tidak hanya meningkatkan penjualan tetapi juga memperkuat kapasitas produksi, rantai pasok, dan penggunaan komponen dalam negeri. Kapasitas produksi nasional saat ini dinilai mampu memenuhi kebutuhan pasar dengan penjualan motor listrik sekitar 70 ribu unit per tahun, asalkan pemerintah memberikan dukungan yang konsisten serta standar yang jelas dan baik.
Bagikan
Berita terkait
Pemerintah Gelontorkan Rp3 Triliun untuk Motor Listrik, Insentif Mulai September 2026
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.36
Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3 Triliun
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.34
Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik Rp3 Juta/Unit, Kapan Diberikan?
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 17.27
Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta per Unit
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.48