Pemerintah gandeng Interpol usut kejahatan lingkungan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia secara resmi menggandeng Interpol untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup nasional. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan membentuk tim kerja teknis yang akan menyusun peta jalan penindakan terhadap aktor intelektual kejahatan lingkungan, dengan pendekatan yang meluas dari sekadar mengejar pelaku lapangan menjadi juga melacak alur pembiayaan, korporasi pengendali, hingga penerima manfaat utama (beneficial owner).
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan kerugian ekonomi global akibat kejahanan lingkungan mencapai 1-2 triliun dolar AS setiap tahunnya, dengan 90 persen berasal dari hilangnya jasa ekosistem. Di tingkat nasional, PPATK mendeteksi indikasi transaksi kejahatan pertambangan mencapai Rp684 triliun dan kejahatan lingkungan hidup mendekati Rp200 triliun periode 2023 hingga semester I 2024. Termasuk, transaksi terkait penambangan emas tanpa izin mencapai Rp185 triliun dengan perputaran dana Rp992 triliun.
Pemerintah juga akan memfasilitasi penandatanganan kesepakatan bersama "pertobatan lingkungan" melibatkan kementerian, lembaga, dan pelaku usaha untuk memulihkan ekosistem. Kerusakan lingkungan berkorelasi dengan tingginya kerentanan bencana alam, dengan kerugian hidrometeorologi 2025 diperkirakan mencapai Rp22,8 triliun dan bencana banjir bandang Sumatera mencapai Rp56 triliun.
Bagikan
Berita terkait
Turun ke Jalan, KNPI Riau Tagih Penanganan Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Musim Mas
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.01
Truk Kayu Ilegal Diamankan, Kemenhut Telusuri Pemasok hingga Penerima
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 15.05
CPI Ajak Pemerintah-MPR Bahas Isu Iklim Lewat EKONIKLIM, Ini Hasilnya
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 08.06
Dari Penindakan Dompeng hingga Toko Emas, Polda Riau Sita Uang Hasil PETI di Kuansing
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.30