Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dari Penindakan Dompeng hingga Toko Emas, Polda Riau Sita Uang Hasil PETI di Kuansing

Ditreskrimsus Polda Riau membongkar jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dua tersangka ditetapkan, yaitu DI (40) sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI, dan BD (31) pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar yang diduga memperdagangkan emas hasil tambang ilegal.

Pengungkapan bermula dari informasi aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Tim Subdit IV Dipimpin AKBP Teddy Ardian berhasil mengamankan DI beserta peralatan PETI. Pengembangan kasus mengungkap bukti elektronik transaksi penjualan emas ilegal melalui tiga rekening milik DI kepada BD sejak Mei 2026.

Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp 1,578 miliar. Polisi kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait