Dari Penindakan Dompeng hingga Toko Emas, Polda Riau Sita Uang Hasil PETI di Kuansing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditreskrimsus Polda Riau membongkar jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dua tersangka ditetapkan, yaitu DI (40) sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI, dan BD (31) pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar yang diduga memperdagangkan emas hasil tambang ilegal.
Pengungkapan bermula dari informasi aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Tim Subdit IV Dipimpin AKBP Teddy Ardian berhasil mengamankan DI beserta peralatan PETI. Pengembangan kasus mengungkap bukti elektronik transaksi penjualan emas ilegal melalui tiga rekening milik DI kepada BD sejak Mei 2026.
Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp 1,578 miliar. Polisi kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.47
Polda Riau Ungkap Jaringan PETI Rp1,5 Miliar, Pemodal dan Pemilik Toko Emas Ditangkap
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.32
Polda Riau Putus Mata Rantai PETI Kuansing, Penambang hingga Pemodal Disikat
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.08
Polda Riau Bongkar Perdagangan Emas Tanpa Izin
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.47
Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas Tersangka Kasus PETI
Berita terkait
Turun ke Jalan, KNPI Riau Tagih Penanganan Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Musim Mas
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.01
Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas dari Lokasi Tambang Sampai Toko Emas di Kampar
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 12.43
Polda Riau Berantas PETI di Kuansing, Musnahkan 525 Rakit, Lokasi Langsung Disegel
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.16
Marak Tambang Emas Ilegal, ESDM Lakukan Cara Ini
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.40