Dari Penindakan Dompeng hingga Toko Emas, Polda Riau Sita Uang Hasil PETI di Kuansing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditreskrimsus Polda Riau membongkar jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dua tersangka ditetapkan, yaitu DI (40) sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI, dan BD (31) pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar yang diduga memperdagangkan emas hasil tambang ilegal.
Pengungkapan bermula dari informasi aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Tim Subdit IV Dipimpin AKBP Teddy Ardian berhasil mengamankan DI beserta peralatan PETI. Pengembangan kasus mengungkap bukti elektronik transaksi penjualan emas ilegal melalui tiga rekening milik DI kepada BD sejak Mei 2026.
Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp 1,578 miliar. Polisi kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 22.37
14 Hari Operasi PETI Kuantan Merah Putih, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Berita terkait
Polda Riau Berantas PETI di Kuansing, Musnahkan 525 Rakit, Lokasi Langsung Disegel
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.16
Tambang Ilegal Ditertibkan, Kinerja Industri Timah Menguat
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.21
Prabowo: 1.000 Tambang Ilegal Ditutup, Valuasi Saham PT Timah Naik 280 Persen
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 13.09
Penyelundupan Emas Marak, Purbaya: Ini Ada Hubungan dengan Tambang Ilegal
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.04