Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Iuran per 2 Agustus

Pemerintah Indonesia menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Seluruh peserta kini mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama lewat skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang diimplementasikan bertahap selama 2 tahun. Hingga 2 Agustus 2026, iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan tarif lama karena pemerintah belum menetapkan tarif baru. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut tarif kemungkinan tidak berubah karena KRIS didesain dengan biaya tetap.

Perubahan lain mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2026, tetapi denda tetap berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif. Rincian iuran yang berlaku mencakup berbagai kategori, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran 5% dari gaji, dan Peserta Bukan Pekerja (PBPU) dengan iuran Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat yang sebelumnya Kelas III.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait